Begini Cara Mengqadha Puasa Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat apakah qadha’ (mengganti) puasa mesti dilakukan dengan berurutan atau tidak. Sebagian ulama menyatakan boleh memilih kedua-duanya (berurutan maupun terpisah-pisah harinya). Rasulullah Saw bersabda:

“Qadha’ puasa Ramadhan boleh dilakukan dengan berurutan maupun terpisah-pisah harinya.” [HR. ad-Daruquthni].

Imam Bukhâri berkata, “Tidak mengapa mengqadha’ puasa dengan terpisah-pisah, sebagaimana firman Allah SWT, “Maka sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain.” Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Kitab ash-Shiyâm, hal. 299.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, “Turun ayat,” Maka sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain dengan berturut-turut (harinya).” HR. ad-Daruquthni, dan mengatakan isnadnya shahih.

Para ulama berbeda pendapat dalam berhujjah dengan hadits ini. Sebab, riwayat ini adalah ahad yang diklaim sebagai al-Qur’an. Pendapat yang lebih rajih dalam hal ini adalah sebagaimana diungkapkan oleh jumhur ulama, yakni boleh mengqadha’ puasa dengan berturut-turut harinya, atau dengan terpisah-pisah. Oleh karena seseorang, misalnya memiliki hutang puasa lima hari, maka ia boleh mengqadha’ puasanya dengan berturut-turut, atau terpisah-pisah yang penting terhitung lima hari.

Waktu Mengqadha’ Puasa

Batas waktu mengqadha’ puasa adalah hingga menjelang bulan Ramadhan (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Aisyah ra, bahwa ia berkata:

“Aku memiliki tanggungan puasa dari bulan Ramadhan, maka aku tidak mengqadha’nya sehingga datanglah bulan Sya’ban.” [HR. Bukhâri].

Bila seseorang tidak mengqadha’ puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan orang tersebut membayar fidyah selain kewajiban mengqadha’ puasanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut tetap wajib qadha’ namun tidak diwajibkan membayar fidyah, baik karena udzur atau tidak. Ini adalah pendapat al-Hasan, dan ulama Hanafiyyah. Sedangkan Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq sependapat dengan ulama Hanafiyyah, jika orang tersebut mempunyai udzur, namun ia wajib membayar fidyah bila tidak ada udzur. Menurut ahli tahqiq pendapat ulama Hanafiyyah lebih bisa dipegang.

Bila seseorang mati dengan menyisakan puasa Ramadhan, maka walinya tidak wajib membayar fidyah. Bila si mati bernadzar maka si walinya harus melaksanakan nadzar si mati.  Ulama yang mengharuskan bagi wali untuk membayar fidyah bagi si mati berpegang kepada hadits-hadits berikut ini:

Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dan atasnya ada puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, maka hendaklah diberi makan atas namanya sehari seorang miskin.” (HR. Titmidzi)

Dari Ibn ‘Abbas ia berkata, “Apabila seseorang sakit dalam bulan Ramdlan kemudian mati, padahal ia tidak berpuasa, maka walinya harus memberikan fidyah atas nama si mati. Tidak ada qadha’ atasnya, akan tetapi jika si mati bernadzar maka walinya harus mengqadha’ puasanya.” (HR. Abu Dawud) 

Oleh karena itu, para pentahqiq berkesimpulan bahwa dua hadits ini tidak bisa digunakan argumentasi untuk membangun pendapat mereka, sebab hadits di atas adalah hadits dha’if, sementara riwayat dari Ibn ‘Abbas adalah hadits mauquf. Berpegang dengan kaidah “al-barât al-ashliyyah”, maka hadits dha’if dan hadits mauquf tidak bisa digunakan hujjah. Oleh karena itu, pendapat ulama Hanafiyyah lebih utama untuk diikuti. (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Kitab ash-Shiyâm)


Abu Faza (http://www.suara-islam.com)

0 Response to "Begini Cara Mengqadha Puasa Ramadhan"

Post a Comment