PKS

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        PKS adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar dibidang lalulintas dalam membantu peraturan lalulintas untuk penyeberangan jalan bagi masyarakat pejalan kaki khususnya para pelajar dilingkungan sekolah masing-masing.
        Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama POLISI KEAMANAN SEKOLAH. Pada saat itu ruang lingkup yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan sekolah yang dilakukan oleh siswa tersebut.
        Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 POLISI KEAMANAN SEKOLAH diganti namanya menjadi “PATROLI KEAMANAN SEKOLAH”, dengan persetujuan dari bapak Letkol Anton Sutdarwo. Ruang lingkup Patroli Keamanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
        Tugas dipersempit dari bidang keamanan, dimana tugas yang diemban PKS adalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi disekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasan yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota PKS wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
        Tugas dari PKS adalah membantu tugas polisi patroli dalam menyelenggarakan peraturan lalulintas dijalan raya atau umum disekitar lingkungan sekolah masig-masing, terutama dalam membantu penyeberangan jalan terhadap pemakai jalan sebagai pejalan kaki khususnya para pelajar dilingkungan sekolah masing-masing pada waktu akan masuk and tutup sekolah. Segala usaha kegiatan untuk melindungi dan mengamankan lingkungan intersekolah guna mendukung proses belajar mengajar, ini adalah salah satu fungsi dari PKS. PKS juga memiliki peranan untuk membantu kepala sekolah atau guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban dilingkugan intensekolah masing-masing, sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antara siswa siswi dan guru pengajar guna mendukug proses belajar mengajar.
DASAR PELAKSANAAN
1.      Instruksi Mendikbud, nomor 447/UM-I/S tanggal 16 februari 1965 tentang pembentukan PKS.
2.      Surat Menpangab nomor polisi : I/303/II/US tanggal 30 maret 1965 tentang pembentukan PKS
3.      Petunjuk pelaksanaan Kapolri nomor polisi : Juklak/62/VIII/1991 tanggal 12 agustus 1991 tentang pendidikan masyarakat dibidang lalulintas.
4.      Surat keputusan Kapolri nomor polisi : 3 Kep/1818/XII/1955 tanggal 29 desember 1995 tentang pengesahan berlakunya penggunaan pakaian dinas / seragam PKS beserta atributnya.
HASTA PRASETYA PKS
1.      Takwa kepada tuhan yang maha esa
2.      Mengabdi kepada negara dan pancasila
3.      Membela kebenaran dan keadilan
4.      Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS
5.      Bergerak, bertindak dan displin, tegas, dan bertanggung jawab
6.      Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan
7.      Menjaga moralitas sesama anggota
8.      Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
MOTTO PKS
Senyum, sapa dan salam
Tekadku pengabdian terbaik
Sukses melalui kebersamaan
Senyummu adalah suksesku
PRINSIP PKS
        “berbuat untuk kemanusiaan giat tanpa kekerasan”.
B.  Maksud dan Tujuan
Maksud dari PKS yaitu untuk melatih para siswa menjadi semacam anggota polisi sekolah. Di dalam organisasi tersebut siswa dilatih baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan dan kebersamaan, gerakan-gerakan lalulintas yang biasa dilakukan para siswa didepan sekolah masing-masing pada saat buka dan tutup sekolah. Kemudian dari pada itu tugas PKS juga menjaga dan melindungi serta mengamankan dilingkungan sekolah.
Adapun tujuan dari PKS yaitu untuk membentuk karakter dan mental para anggota, membantu tugas polisi patroli dalam pengaturan lalulintas dilingkungan sekolah masing-masing pada waktu buka dan tutup sekolah, dan juga membantu kepala sekolah atau guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban dilingkungan intern sekolah masing-masing. Sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antara siswa siswi dan guru pengajar guna mendukung proses belajar mengajar.
       


BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis Kegiatan
        Organisasi PKS adalah organisasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dilingkungan intern sekolah dan pengaturan lalulintas didepan sekolah mereka. Adapun jenis kegiatan yang sering dilakukan dalam organisasi PKS adalah sebagai berikut :
1.      LATIHAN RUTIN
2.      PEMBAHASAN MATERI TINGKAT 1 SAMPAI 4
3.      PRAKTEK LAPANGAN
4.      PERKEMAHAN PEREBUTAN BADGE PKS
5.      PERKEMAHAN PEREBUTAN BADGE POLDA DAN POLRES
6.      LONGMARS PEREBUTAN BADGE KEMAHIRAN
MATERI I
A.    PBB
1.      Pengertian PBB
        PBB adalah baris berbaris atau suatu wujud fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan suatu tata cara hidup yang diarahkan kepada terbentuknya perwatakan tertentu.
2.      Maksud PBB
a.       Maksud Umum adalah latihan awal membela negara dan dapat membedakan hak dan kewajiban.
b.      Maksud khusus adalah menanamkan rasa disiplin atau mempertebal rasa kebersamaan.
3.      Tujuan dari PBB
        Tujuan dari PBB adalah menumbuhkan sikap jasmani yang tegak dan tangkas rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan diatas, kepentingan individu, dan secara tak langsung juga dapat menananmkan rasa tanggung jawab.
4.      Aba-Aba
        Aba-aba dibagi 3 kelompok :
1.         Aba-aba petunjuk
2.         Aba-aba peringatan
3.         Aba-aba pelaksanaan
     Aba-aba pelaksanaan PKS ada 3 :
1.      Gerak
2.      Jalan
3.      Mulai
Macam-macam Pakaian PKS
1.      Pakaian Seragam Harian (PSH)
      Pakaian Seragam Harian digunakan untuk kegiatan sehari-hari dilingkungan sekolah masing-masing, seperti untuk latihan rutin yang dilakukan oleh guru, kegiatan penyeberangan jalan dan peraturan lalulintas padan saat masuk atau keluar sekolah.
2.      Pakaian seragam Khusus ( PSK )
      Pakaian Seragam Khusus digunakan untuk mengikuti kegiatan tertentu diluar lingkungan sekolahnya, yang diselenggarakan diminta atau dikendalikan secara langsung oleh POLRI, POLRES, DIKNAS, sepertidalam kegiatan upacara atau kegiatan daerah, Parade surya senja, Senam Lalulintas dan perlombaan-perlombaan lain sebaainya.
Pengertian Tentang Lambang PKS
1.Merah berarti berani
2.Putih berarti suci
3.Hitam berarti mata sapi yang dapat melihat dengan jelih seperti anggota Polisi.
B.     PENGATURAN LALU LINTAS
Pengaturan lalu lintas adalah : memberitahukan kepada pemakai jalan tentang bagimanan dan dimana mereka dapat bergerak atau berhenti terutama saat ada kemacetan atau keadaaan darurat lainnya
1.      Pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh manusia.
2.      Pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh benda mati. Seperti : rambu – rambu, marka – marka, lampu pengatur lalu lintas ( traffik light ) dan lain – lain.
Tujuan Pengaturan lalu lintas:
1.      Untuk mengendalikan arus lalu lintas supaya dapat berjalan tertib dan lancar.
2.      Untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas dijalan umum.
3.      Sebagi usaha mempengaruhi pemakai jalan untuk patut dan taat terhadap peraturan – peraturan lalu lintas.
4.      Untuk melakukan tindakan pertama ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
5.      Untuk melaksanakan wewenang kepolisian umumnya ditempat tugasnya.
Macam – macam pengaturan lalu lintas
1.         Pengaturan lalu lintas dengan isyarat tangan
·         Berhenti dari semua arah
·         Berhenti dari arah tertentu
·         Berhenti dari arah depan
·         Berhenti dari arah belakang
·         Berhenti dari arah depan dan belakang
·         Menjalankan dari arah kanan
·         Menjalankan dari arah kiri
·         Menjalankan dari arah kanan dan kiri
·         Mempercepat dari arah kanan
·         Mempercepat dari arah kiri
·         Memperlambat dari arah depan
·         Memperlambat dari arah belakang
2.         Pengaturan lalu lintas dengan menggunakan isyarat sempritan atau peluit.
·         Tiupan panjang 1 X berarti “ Berhenti “
·         Tiupan pendek 2 X berarti “ Berjalan “
·         Tiupan pendek berulang ulang lebih dari 2 X berarti untuk meminta perhatian kepada pemakai jalan.
3.         Pengaturan lalu lintas dengan menggunakan isyarat cahaya atau lampu. ( menggunakan lampu senter warna merah ) 
·         Sinar panjang berarti berhenti
·         Sinar pendek 2 X berarti berjalan
·         Sinar pendek berulang ulang lebih dari dua kali untuk meminta perhatian kepada pemakai jalan.
C.     SENAM LALU LINTAS
Senam lalu lintas adalah senam yang dibuat berdasarkan dari gerakan pengaturan lalu lintas. Senam ini memiliki banyak manfaat dan tujuan bagi seorang anggota PKS. Karena kegiatan ini dapat melatih tubuh dan membuat para anggota PKS lebih cepat untuk memahami gerakan pengaturan lalu lintas yang ada.
Apabila peserta diklat telah mampu menguasai semua materi tersebut, maka ia dapat dilantik dan mendapatkan badge PKS. Pelantikan dilakukan saat perkemahan diadakan. Perkemahan diadakan oleh POLRES yang diikuti oleh setiap anggota PKS dari masing-masing sekolah.
D.    Undang-Undang (UU) Lalu Lintas
Undang-Undang lalu lintas dalam PKS meliputi tentang hal-hal ang perlu diperhatikan saat berkendara, alat-alat kelengkapan kendaraan bermotor, denda yang dikenakan apabila melanggar undang-undang lalu lintas, bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik, dan masih banyak lagi.
Berik beberapa UU lalu lintas.
Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.       berperilaku tertib; dan/atau
b.      mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)      Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a.    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.   Surat Izin Mengemudi;
c.    bukti lulus uji berkala; dan/atau
d.   tanda bukti lain yang sah.
(6)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8)      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1)      Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)      Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1)      Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2)      Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a.    Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b.   diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)      Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4)      Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1)      Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2)      Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)      Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.

Pasal 110

(1)      Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2)      Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Paragraf 4
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1)      Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2)      Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)      Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 113

(1)      Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a.          Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b.         Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c.          Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d.         Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e.          Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2)      Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.          berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b.         mendahulukan kereta api; dan
c.          memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Paragraf 5
Kecepatan
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a.          mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.         berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Pasal 116

(1)      Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2)      Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a.       akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b.      akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c.       cuaca hujan dan/atau genangan air;
d.      memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e.       mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f.       melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Pasal 117

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Paragraf 6
Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a.          terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b.         pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c.          di jalan tol.

Pasal 119

(1)      Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
(2)      Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.
Paragraf 7
Parkir
Pasal 120
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Pasal 121

(1)      Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
MATERI II
A.    Kendaran dan pengemudi
·         Ketertiban dan keselamatan
1.    Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.    Berperilaku tertib
b.   Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
2.      Setiap pengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan :
a.       Rambu-rambu lalulintas
b.      Marka jalan
c.       Alat pemberi isyarat lalulintas (APIL)
d.      Gerakan lalulintas
e.       Berhenti dan parkir
f.       Peringatan dengan bunyi dan sinar
g.      Kecepatan maksimal atau minimal
h.      Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
3.      Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan :
a.       STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) atau STCK ( Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor ).
b.      SIM ( Surat Izin Mengemudi )
c.       Bukti lulus uji berkala
d.      Tanda bukti lain yang sah.
4.      Setiap pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman.
5.      Setiap pengemudi kendaraan bermotor beroad 4 atau lebih yang tidak dilengkapi rumah-rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajibwajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang mememnuhi SNI.
6.      Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan pemumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang mememnuhi SNI.
7.      Pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
·         Penggunaan Lampu
1.      Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
2.      Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas wajib menyalakan lampu pada siang hari.
·         Jalur atau Lajur Lalulintas
1.      Dalam berlalulintas pengguna jalan harus menggunakanjalur jalan sebelah kiri.
2.      Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a.       Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya.
b.      Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3.      Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor tidak berada pada jalur kiri jalan.
4.      Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih akan membelok, mengubah arah, akan mendahului kendaraan lain.
·         Berpapasan
1.      Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan 2 arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan.
2.      Pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan
·         Belokan simpangan
1.      Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2.      Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
3.      Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi kendaraan dilarang lamgsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau apil.
·         Tata Cara Lalulintas Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
1.      Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib :
a.       Mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
b.      Memindahkan penumpang dalam perjalanan kekendaraan yang lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan atau atas perintah petugas.
c.       Menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului kendaraan atau mengubah arah
d.      Memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan menurungkan penumpang.
e.       Menutup pintu selama kendaraan berjalan.
f.       Mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
g.      Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
h.      Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuaidengan klas jalanyang ditentukan.
·         Larangan bagi kendaraan bermotor umum
1.      Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang :
a.       Memberhentikan kendaraan selain ditempat yang telah ditentukan.
b.      Mengerem selain ditempat yang telah ditentukan.
c.       Menurungkan penumpang selain ditempat pemberhentian atau ditempat tujuan tanpa alasan yang patut atau mendesak.
d.      Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalulintas
a.   Penggunaan Jalan
1.   Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya. Dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa setelah mendapat izin dari kepolisian.
2.   Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
3.   Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
4.   Pengalihan arus lalulintas kejalan alternatif sebagaimana diatas harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara.
b. Tata Cara Perizinan
         Penggunaan jalan untuk kepentingan lalulintas yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari KNRI.
   Tata cara mempeoleh izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas :
1.      Permohonan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas diajukan secara tertulis kepada KNRI selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
2.      Permohonan izin disampaikan oleh penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a.       Potocopy KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan.
b.      Rencana waktu kegiatan.
c.       Jenis kegiatan.
d.      Peta tempat atau lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan.
e.       Surat keterangan RT, RW dan Kelurahan setempat.
c.    Hak utama penggunaan jalan untuk kelancaran.
a.       Penggunaan jalan yang meperoleh hak utama.
      Penggunaan jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1.      Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.      Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3.      Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas.
4.      Kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
5.      Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.      Iringan-iringan pengantar jenazah, dan
7.      Konfoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan   petugas kepolisian negara RI.
d.   Hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalulintas.
           Hak pejalan kaki
1.      Berjalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.      Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberangan.
3.      Dalam hal belum tersedia sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kewajiban pejalan kaki
1.   Pejalan kaki wajib :
a.    Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau
b.   Menyeberang ditempat yang telah ditentukan.
2.   Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalulintas.
3.   Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan muda dikenali pengguna jalan lain.
e.    Registrasi dan identifikasi kendaraan bemotor
Registrasi dan identifikasi
     Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah pencatatan dibuku register dan pendataan melalui sistem komputerisasi yang meliputi data identifitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk penerbitan pemilik. Kendaraan bermotor dan STNK bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
     Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dengan tujuan :
a.       Tertib administrasi
b.      Pengendalian dan penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia.
c.       Mempermudah penyelidikan penyelenggaraan dan atau kejahatan.
d.      Perencanaan pembangunan nasional.
      Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepolisian negara RI. Dalam hal ini SamSat dimasing-masing Polres atau Polda sesuai alamat pemilik kendaraan.
        Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran dan atau yang terkait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk korensik kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberikan BPKB, STNKB, serta tanda nomor kendaraan bermotor.
f.  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
        TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfunsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Dengan spesifikasi teknis tertentu dan berisikan dasar :
a.    Kode wilayah registrasi
b.   Angka registrasi
c.    Huruf seri
d.   Masa berlaku.
Warna TNKB
a.    Dasar hitam, tulisan putih ( untuk kendaraan Pribadi )
b.   Dasar kuning, tulisan hitam ( untuk kendaraan Umum )
c.    Dasar merah, tulisan putih ( untuk kendaraan Dinas )
d.   Dasar putih, tulisan hitam ( untuk kendaraan korps. Diplomatik negara asing )
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan yaitu sisi depan dan sisi belakang pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan.
Ketentuan Sanksi Pidana Pasal 280
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasang TNKB dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Biaya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) no. 31 tahun 2004 :
a.    TNKB R2/R3 = 15.000
b.   TNKB R4/lebih = 20.000
B.     Kelengkapan Kendaraan Bermotor
     Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Contoh :
a.    sepeda motor;
b.   mobil penumpang;
c.    mobil bus;
d.   mobil barang; dan
e.    kendaraan khusus
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
a.    Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b.   Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
·                  rangka landasan;
·                  motor penggerak mesin ;
·                  sistem pembuangan;
·                  sistem roda-roda; kincup roda depan;
·                  sistem suspensi;
·                  sistem alat kemudi;
·                  sistem rem; efisiensi sistem rem utama; efisiensi sistem rem parkir;
·                  sabuk keselamatan;
·                  ban cadangan;
·                  segitiga pengaman;
·                  dongkrak;
·                  pembuka roda;
·                  ukuran;
·                  rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
·                  radius putar;
·                  akurasi alat penunjuk kecepatan;
·                  kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
·                  kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan
·                  helm standar nasional Indonesia. dan rompi pemantul cahaya bagi    pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
·                  peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
·                  sistem lampu dan alat pemantul cahaya, daya pancar dan arah sinar lampu utama; terdiri dari :
a.               lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
b.               lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
c.                lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; lampu rem, warna merah;
d.               lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
e.               lampu posisi belakang, warna merah; dan
f.                 lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
·                  komponen pendukung
a.                pengukur kecepatan (speedometer);
b.               kaca spion;
c.                penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d.               klakson;
e.                spakbor; dan
f.                bumper kecuali sepeda motor.
C.     Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)
Pertolongan pertama adalah segala bentuk pertolongan yang diberikan kepada orang yang  alam keadaan gawat darurat sebelum ditangani oleh tenaga yang terlatih.
Gawat darurat suatu keadaan yang mengancam nyawa dimana waktu dan sarananya terbatas. Adapu tujuan pertolongan pertama yaitu.
a.       Mempertahankan kehidupan / menyelamatkan nyawa.
b.      Mempercepat proses penyembuhan.
c.       Mencegah keadaan yang lebih buruk.
Sebagai penolong pertama, kita mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
a.       Memeriksa keadaan korban dengan cepat dan aman.
b.      Memeriksa sejauh mungkin keadaan korban yang diakibatkan karena luka/sakitnya.
c.       Memberikan petolongan pengobatan dengan cepat.
d.      Mempersiapkan dan mengatur pemindahan ke rumahsakit atau fasilitas medis.
e.       Membuat dan menyerahkan laporan yang tentang tindakan yang telah dilakukan.
Prinsip – prinsip tindakan pada keadaan gawat darurat.
a.       Periksa keadaan sekitar
b.      Periksa dan lakukan pertolongan terhadap organ vital tubuh korban
c.       Panggil pertolongan medis
d.      Periksa dan lakukan pertolongan terhadap luka – luka korban
RESUSUSITAS
Periksa penderita/korban
a.          D ( danger/bahaya ) apakah anda dan korban dalam keadaan bahaya
b.         R ( response/kesadaran ) apakah korbannya sadar
c.          A ( airway jalan nafas ) apakah jalan nafas korban terbuka / bebas
d.         B ( breathing/pernafasan ) apakah korbannya bernafas
e.          C (circulation/sirkulasi ) apakah nadi korban teraba
Response / kesadaran
Periksa kesadaran korban dengan teknik
a.          Panggil
b.         Tepuk
c.          Guncang
Airway / jalan nafas
a.          Cekap ujung dagu dengan menggunakan tiga jari kemudian angkat ke atas
b.         Dalam waktu bersamaan, letakan tangan yang satunya di dahi penderita dan tengadahkan kepala korban
c.          Jika korban diduga mengalami cidera leher, pegang kepala dengan hati – hati dan menengadahkan kepala cukup untuk membuka jalan nafas
Breathing/pernafasan
Cara memeriksa pernafasan
a.          Dekatkan wajah penolong dekat mulut dan hidung korban
b.         Lihat, dengar dan rasakan adanya nafas
c.          Lihat naik turunnya dada / pergerakan dada
d.         Dengarkan adanya bunyi nafas
e.          Rasakan adanya hembusan udara pada penolong      
Circulation/sirkulasi
Cara memeriksa sirkulasi / peredaran darah
a.       Posisi kepala tengadah, raba jakun dengan menggunakan dua jari
b.      Geserkan jari tersebut ke arah penolong antara jakun tersebut dengan otot leher ( 2-3 cm ) sambil rasakan adanya detakan nadi
c.       Raba selama 5 detik untuk memastikan ada atau tidaknya nadi
Memberikan bantuan pernafasan ( dari mulut ke mulut )
a.       Posisi korban terlantang, bersihkanlah benda yang menyumbat saluran pernafasan
b.      Buka jalan nafas dengan menggunakan metoda angkat dagu dan tengadahkan kepala
c.       Tutup cuping hidung korban
d.      Tarik nafas dalam-dalam dan rapatkan bibir anda menutup rapat mulut korban dan hembuskan nafas tersebut
e.       Jika dada korban mengembang/naik maka menandakan nafas buatan berhasil
f.       Buka kembali mulut korban dengan melepaskan bibir yang menutup mulut tadi
g.      Ulangi pemberian nafas buatan sekali lagi dengan cara yang sama
Penekanan jantung/pompa jantung
a.       Posisi penolong berlutut di sisi korban dengan satu lutut sejajar ulu hati dan dagu korban ( posisi korban terlentang )
b.      Raba tulang iga paling bawah dan telusuri ke atas sampai persambungan iga di tengah tuklang dada dengan menggunakan dua jari 
b.      Tempatkan jari tengah pada titik pertemuan di tengah tulang dada kemudian tambahkan satu jari
c.       Tempatkan telapak tangan yang satunya di tengah tulang dada dan geserkan sampai menyentuh jari jari telunjuk yang digunakan untuk meraba tadi
d.      Cekap jari-jari tangan yang sudah ada di titik tekan dengan menggunakan tangan yang digunakan untuk meraba tadi
e.       Dorongkan badan penolong dengan posisi bahu tegak lurus, kedua lengan lurus
f.       Biarkan dada korban naik kembali namun jangan memindahklan posisi tangan
g.      Ulangi penekanan
Apabila korban terlihat mengalami pendarahan, anda harus dapat mengendalikan pendarahan yang terjadi, mencegah terjadinya syok pada korban, dan usahakan agar mencegah terjadinya infeksi pada luka pendarahan. Tindakan pertolongan pada korban yang mengalami perdarahan, yaitu.
a.       Buka dan gunting pakaian yang menutup luka sehingga dapat dilihat dengan jelas dan periksa apakah ada benda asing atau tidak.
b.      Tekan langsung daerah yang berdarah dengan menggunakan telapak tangan.
c.       Gunakan kasa / kain untuk media pembekuan darah.
d.      Tinggikan dan sanggah bagian yang berdarah/luka lebih tinggi dari kedudukan jantung.
e.       Jangan ganti kasa/kain yang digunakan, jika darah masih merembes maka tambahkan kasa / kain.
f.       Balut luka dengan baik namun jangan terlalu kuat.
Tetapi, apabila korban mengalami patah tulang anda terlebih dahulu harus mengetahui jenis patah tulang yang terjadi pada sang korban. Apakah patah tulang terbuka atau patah tulang tertutup. Tanda dan gejala yang terlihat apabila korban mengalami patah tulang.
a.       Kesulitan untuk menggerakan bagian yang cidera.
b.      Nyeri.
c.       Perubahan bentuk, memar dan bengkak.
Jikalau tanda atau gejal yang dialami oleh korban sama denga yang diatas, maka tindakan pertolongan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Anjurkan korban agar tetap tenang.
b.      Bidai tulang yang patah.
c.       Jangan melakukan reposisi (mengembalikan tulang ke posisi awal)
d.      Apabila patah tulang terbuka, tutup luka dengan kain/perban untuk menghentikan perdarahan.
Jika korban mengenakan helm pada saat kecelakaan teknik yang harus dilakukan yaitu berbeda-beda, tergantung dari jenis helm yang digunakan oleh korban.
Helm biasa
a.                      Kendorkan sabuknya atau potong pada sambungan dekat dagu
b.   Tarik kedua sisi helm ke arah luar untuk mengurangi tekanan pada kepala kemudian angkat ke atas dan ke bawah
Helm berpenutup wajah
a.    Lakukan dari dasar helm, selipkan jari-jari anda di bawah pinggir helm, pegang leher dan rahang bawahnyaerat-erat dan jari-jari tangan anda mengembang
b.   Penolong diminta supaya menarik helm ke belakang, lakukan dari atas dan tarik secara hati-hati sampai terlepas dari dagunya.             
b.   Penolong diminta supaya menarik helm ke belakang, lakukan dari atas dan tarik secara hati-hati sampai terlepas dari dagunya.
c.    Sementara anda terus memegang leher dan rahangnya, penolong diminta menarik helm ke atas sampai melewati dasar tengkorak, kemudian diangkat ke atas.
Korban yang mengalami luka berat lebih baik dibawa ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan transportasi ataupun ambulance. Hal-hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu yaitu.
1.                     Jangan pindahkan korban jika tidak perlu.
2.                     Jelaskan pada korban apa yang akan dilakukan.
3.   Jangan mengangkat korban sendirian jika ada orang lain yang bisa diminta bantuan.
4.   Apabila beberapa orang yang mengangkat korban maka satu orang yang memberi komando.
Pada saat mengangkat korban, tulang belakang harus diperhatikan.
D.    Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Laka lantas adalah  suatu peristiwa dijalan umum yang tidak disangka – sangka dan tidak disengaja melibatkan ranmor dengan atau tanpa pemakai jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau  harta benda. Tkp lantas adalah tempat dimana suatu laka lantas terjadi dengan segala akibat yang ditimbulkan serta tempat dimana tersangka dan atau barang bukti  dan atau korban yang berhubungan dengan laka lantas yang ditemukan. Penanganan tkp laka lantas adalah kegiatan dan penindakan kepolisian ditempat kejadian perkara laka lantas dilakukan oleh penyidik / penyidik pembantu.
Sedangkan,olah tkp adalah tindakan atau kegiatan setelah tptkp dgn maksud mencari,mengumpulkan anev juk, keterangan dan bukti serta identitas tsk guna memberi arah terhadap penyidikan selanjutnya.
Laka lantas yang terjadi umumnya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu.
a.       Faktor kendaraan :
·         Contoh : rem blong , ban gundul dll
b.      Faktor manusia :
·         Contoh : mabuk,mengantuk , dll
c.       Faktor jalan  :
·         Contoh : jalan berlubang dan bergelombang,    tikungan dll.
d.      Faktor cuaca  :
·         Contoh  :  kabut , hujan dll
e.       Faktor alam  :
·         Contoh  :  tanah longsor , pohon tumbang dll
Jenis laka lantas yang sering terjadi dijalan raya antara lain sebagai berikut.
·         Tabrak depan depan
·         Tabrak depan samping
·         Tabrak samping samping
·         Tabrak Depan belakang
·         Tabrak manusia
·         Tabrak hewan
·         Tabrak tunggal ( out of control )
Dalam melakukan TPTKP, alat-alat yang harus diamankan yaitu, ranmor petugas, rambu peringatan, rambu – rambu lalu lintas, kerucut lalu lintas, lampu senter, dan segi tiga pengaman. Dan hal-hal yang harus dilakukan apabila mendapatkan sebuah laka lantas yaitu, membuat garis sketsa korban dan kendaraan yang terlibat, memidahkan korban ke tempat yang lebih aman, memberikan PPGD pada korban, mengamankan barang bukti, mengantar atau menghubungi Puskesmas terdekat, menghubungi kepolisian terdekat, menjaga TKP laka lantas,  dan mengatur lalu lintas agar tetap lancar.
E.     Rambu dan APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Rambu
Rambu-rambu lalu lintas di jalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Jenis dan fungsi rambu lalu lintas, sebagai berikut.
1.      Rambu peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. Rambu peringatan memliki warna dasar (warna papan) kuning dengan lambang/tulisan warna hitam. Fungsi dari rambu peringatan antara lain sebagai berikut.
·         Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.
·         Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
·         Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh  pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
·         Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan  dengan papan tambahan sebagaimana
2.      Rambu larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang untuk pemakai jalan. Rambu larangan berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam atau merah. Fungsi Rambu larangan, yaitu.
·         Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
·         Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
·         Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
·         Untuk memberikan petunjuk pendahuluan  pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
3.      Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan ole pemakai jalan. Rambu perintah berwarna dasar dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. Fungsi dari rambu perintah, sebagai berikut.
·         Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
·         Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
·         Rambu perintah dapat dilengkapi dengan  papan tambahan.
·         Untuk memberikan petunjuk pendahuluan  pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
4.      Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan petunjuk-petunjuk lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusu dinyatakan dengan warna dasar biru. Rambu petunuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Sedangkan fungsi Rambu Petunjuk, yaitu.
1.      Rambu petunjuk digunakan  untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
2.      Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
3.      Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
4.      Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan
5.      Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Fungsi papan tambahan antara lain, yaitu.
·         Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku  untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
·          Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
6.      Rambu Sementara
a.       Rambu sementara adalah rambu lalu lintas yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu.
b.      Ketentuan mengenai bentuk, lambang, warna dan arti rambu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku pula untuk rambu sementara. Untuk kemudahan penggunaan rambu sementara dapat dibuat dalam bentuk"portabel" dan/atau "variabel".
gambar-gambar rambu lalu lintas
Rambu petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Perintah
APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Semua berawal dari penemuan lampu lalu lintas yang diciptakan oleh Garrett Augustus Morgan. Awal penemuan ini diawali ketika suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda. Kemudian ia berpikir bagaimana cara menemukan suatu pengatur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Sebenarnya ketika itu telah ada sistem perngaturan lalu lintas dengan sinyal stop dan go. Sinyal lampu ini pernah digunakan di London pada tahun 1863. Namun, pada penggunaannya sinyal lampu ini tiba-tiba meledak, sehingga tidak dipergunakan lagi. Morgan juga merasa sinyalstop dan go memiliki kelemahan, yaitu tidak adanya interval waktu bagi pengguna jalan sehingga masih banyak terjadi kecelakaan. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia menciptakan lampu lalu lintas berbentuk huruf T. Lampu ini terdiri dari tiga lampu, yaitu sinyal stop (ditandai dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu kuning). Lampu kuning inilah yang memberikan interval waktu untuk mulai berjalan atau mulai berhenti. Lampu kuning juga memberi kesempatan untuk berhenti dan berjalan secara perlahan. Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari:
1.   Lampu 3 (tiga) warna, untuk mengatur kendaraan;
a. Terdiri dari warna merah, kuning dan hijau.
b.Lampu tiga warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
c. Apabila dipasang secara vertikal, susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah, kuning, hijau.
d.                     Apabila dipasang secara horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah, kuning, hijau.
e. Lampu tiga warna dapat dilengkapi dengan lampu warna merah dan/atau hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah.
Lampu 3 tiga warna memiliki fungsi sebagai berikut. Dengan lampu menyala secara bergantian dan tidak berkedip dengan urutan sebagai berikut.
a.    lampu warna hijau menyala setelah lampu warna merah padam, mengisyaratkan kendaraan harus berjalan;
b.   lampu warna kuning menyala setelah lampu warna hijau padam, mengisyaratkan kendaraan yang belum sampai pada batas berhenti atau sebelum alat pemberi isyarat lalu lintas, bersiap untuk berhenti dan bagi kendaraan yang sudah sedemikian dekat dengan batas berhenti sehingga tidak dapat berhenti lagi dengan aman dapat berjalan;
c.    lampu warna merah menyala setelah lampu kuning padam, mengisyaratkan kendaraan harus berhenti sebelum batas berhenti dan apabila jalur lalu lintas tidak dilengkapi dengan batas berhenti, kendaraan harus berhenti sebelum alat pemberi isyarat lalu lintas.
d.   Apabila lampu warna hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berjalan.
e.    Apabila lampu warna merah yang memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berhenti.
f.    Apabila lampu tiga warna mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi, secara otomatis lampu warna kuning menyala berkedip yang mengisyaratkan agar pemakai jalan berhati- hati.
g.   Dalam keadaan tertentu, dengan mempertimbangkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, fungsi lampu tiga warna dapat diganti dengan lampu warna kuning yang menyala berkedip.

2.   Lampu 2 (dua) warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki;
a.    terdiri dari warna merah dan hijau.
b.   Lampu dua warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
c.    Apabila dipasang secara vertikal, susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah, hijau.
d.   Apabila dipasang secara horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah, hijau.
Lampu dua warna memiliki fungsi yang hampir sama dengan lampu tiga warna, dengan lampu yang menyala secara bergantian. Sebagai berikut.
a.       mengatur lalu lintas pada tempat penyeberangan pejalan kaki; dapat dilengkapi dengan isyarat suara dan harus memiliki simbul :
1)      berbentuk orang berdiri, untuk lampu yang berwarna merah yang apabila menyala mengisyaratkan pejalan kaki dilarang memasuki jalur lalu lintas;
2)      berbentuk orang berjalan, untuk lampu yang berwarna hijau yang apabila menyala mengisyaratkan pejalan kaki dapat menyeberang;
3)      apabila lampu warna hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyala berkedip, mengisyaratkan agar pejalan kaki yang berada di jalur lalu lintas harus segera mendekati pulau lalu lintas yang terdekat atau seberang jalan, dan pejalan kaki yang belum berada pada jalur lalu lintas dilarang memasuki jalur lalu lintas.
b.   mengatur lalu lintas kendaraan pada jalan tol atau tempat-tempat tertentu lainnya.

3.   Lampu 1 (satu) warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.
a.       Terdiri dari berwarna kuning atau merah.
b.      Lampu satu warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
Apil satu warna memiliki fungsi antara lain sebagai berikut.
a.       Lampu satu warna terdiri dari satu lampu yang menyala berkedip atau dua lampu yang menyala bergantian.
b.      Lampu satu warna yang berwarna kuning dipasang pada jalur lalu lintas, mengisyaratkan pengemudi harus berhati-hati.
c.       Lampu satu warna yang berwarna merah dipasang pada persilangan sebidang dengan jalan kereta api dan apabila menyala mengisyaratkan pengemudi harus berhenti.
d.      Lampu satu warna dapat dilengkapi dengan isyarat suara atau tanda panah pada lampu yang menunjukan arah datangnya kereta api.

Tujuan dari APIL yaitu, menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan, memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin, serta mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan. Adapun  lampu yang digunakan sebagai APIL memiliki syarat tertentu antara lain, lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk bulat dengan garis tengah antara 20 sentimeter sampai dengan 30 sentimeter dan daya lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, antara 60 watt sampai dengan 100 watt.
MATERI III
A.    Pengertian Marka Jalan
      Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas jalan yang berfungsi sebagai mengarahkan arus lalulintas yang membatasi daerah kepentingan lalulintas.
1.   Warna marka jalan
2.   Jenis marka jalan sesuai dengan funsinya
a.    Marka membujur atau tidak terputus
-    Tanda larangan lewat dan tanda tepi jalan
-    Marka membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalulintas, peringatan ada marka didepan dan pembatas lajur atau jalur.
-    Marka membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi, fungsi garis utuh dan terputus-putus.
b.  Marka melintang
- Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap larangan.
- Garis ganda terputus batas berhenti mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak dilengkapi rambu.
c. Marka serong
-   Garis utuh yang berarti daerah dimana marka itu dibuat atau dilarang untuk dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas atau instansi berwenang.
Fungsi marka serong :
1. Pemberi lahuan awal atau akhir pemirsa jalan yang dibatasi dengan rangka garis utuh yang berarti daerah tidak boleh dimasuki kendaraan.
d.   Marka lambang
           Untuk marka lambang berupa panah, segitiga atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalulintas.
     Fungsi marka lambang :
-   Menyatakan tempat perhentian Bus
-   Menyatakan pemisah arus lantas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambang berbentuk panah.
e. Marka lainnya
     - Sebra cross
     - Paku jalan sebagai pengisir jalur
b. Perlengkapan kendaraan bermotor
         setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor antara lain :
     a. Sabuk keselamatan
     b. ban cadangan
     c. Segitiga pengaman
     d.   Dongkrak
     e. Pembuka roda
     f. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalulintas
     g. Helm dan rompi
     i.   Pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor
           Setiap kendaraan bermotor yang diopersikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dalam lalulintas.
c. Lampu isyarat dan sirene
         Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene seperti :
     a. Merah,
     b. Biru,
     c. Kuning.
         Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
         Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
     a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas kepolisian negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pegawai TNI, Pemadam kebakaran, Ambulance, PMR, dan jenazah.
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil Patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalulintas dan angutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
     Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kapolri.
d.      Berkendara dengan aman
1. Kenali karakter kendaraan anda berikut fungsi dari sistem keselamatannya.
2.  Gunakan sabuk pengaman selama anda dalam kendaraan.
3.  Tentukan tujuan kemana anda akan pergi, gunakan kaca spion untuk mengetahui keadaan sekitar anda.
4.  Berkendaralah dengan kecepatan sesuai dengan kemampuan dan peraturan.
5.  Sadarilah batas kemampuan mengemudi anda, jangan terlalu percaya diri dengan berani mengambil risiko dan hindari situasi bahaya sedini mungkin.
6.  Berfikir jauh kedepan dan selalu siap terhadap apapun yang terjadi.
7.  Pertimbangkan akibat tindakan anda terhadap pengguna jalan lainnya karena kemampuan mereka tidak sama dengan anda.
8.  Bereaksilah sesudah pengguna jalan lainnya bereaksi dengan memberikan isyarat melalui sarana komunikasi antar kendaraan.
9.  Guanakan semua prinsip mengemudi yang baik dan benar dari pengalaman mengemudi anda.
e.  Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kegiatan lalulintas
     1.  Pengemudi
         a.  Siapkan identitas diri anda berupa KTP, SIM, sesuai jenis kendaraan.
         b.  Kondisi fisik yang prima.   
     2.  Terhadap kendaraan
         a. STNK yang masih berlaku.
         b.  KUKIR (bagi kendaraan umum).
         c.  Kompenen pendukung.
         d. Perlengkapan kendaraan bermotor.
         e.  Peralatan kendaraan bermotor
MATERI IV
TEORI ORGANISASI
        Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu struktur atau pola hubungan kerja dari orang-orang dengan suatu kerja kelompok.
        Adapun unsur-unsur organisasi secara sederhana memiliki 3 unsur yaitu :
1.      MAN
      MAN (orang-orang) dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan, sering disebut dengan istilah pegawai atau personal. Yang menurut fungsi dan tingkatnya terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dan para pekerja (non manajemen / workes).
2.      KERJA SAMA
      Kerja sama merupakan suatu perbuatan bantu membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secra bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau semua warga yang menurut tingkat-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer dan pekerjaan (workes), secra bersama merupakan kekuatan manusiawi.
3.      TUJUAN BERSAMA
      Tujuan merupakan arah atau sasaran yang dicapai, tujuan mengambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan juga mengambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
4.      PERALATAN
      Unsur yang keempat , peralatan yang terdiri dari semua saran berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung, bangunan, kantor).
5.      LINGKUNGAN
       Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan.
a.       Kondisi atau situasi
b.      Tempat atau lokasi
c.       Wilayah operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi.
6.      KEKAYAAN ALAM
      Yang termasuk dalam kekayaan alam misalnya keadaan iklim, udara, air, cuaca (geografi, hidrografi, biologi, klimatologi), flora dan fauna.
TEORI ORGANISASI
1.      Teori organisasi klasik
   Teori ini biasa disebut denganteori tradisional atau disebut juga teori mesin berkembang mulai 1800 san abad ke 19. Dalam teori ini organisasi digambarkan sebuah lembaga yang tersentralisasi, dan tugas-tugasnya terspesialisasi serat memberikan petunjuk mekanistik yang kaku tidak mengandung kreativitas.
   Teori organisasi klasik sepenuhnya menguraikan anatomi organisasi formal. Ada 4 unsur pokok yang selalu muncul dalam organisasi formal.
a. Sistem kegiatan yang terkoordinasi
b.Kelompok orang
c. Kerja sama
d.      Kekuasaan dan kepemimpinan
   Sedangkan menurut penganut teori klasik suatu organisasi tergantung pada empat. Sedangkan yang dijadikan tiang dasar penting dalam organisasi formal adalah.
a. Pembagian kerja
b.Proses skalar dan fungsional
c. Struktur
d.      Tentang kendali
A.    TEORI BIROKRASI
     Dikemukakan oleh Max Weber dalam buku the protestan etiken spirit of kapitalis dan the teori sosial en ekonomik organitation.
     Karakteristik-karakteristik birokrasi menurut Max Weber.
1.   Pembagian kerja
2.      Hirarki wewenang
3.      Program rasional
4.      Sistem prosedur
5.      Sistem aturan hak kewajiban
6.      Hubungan antar pribadi yang bersifat invensional
B.     TEORI ADMINISTRASI
     Teori ini dikembangkan oleh Hendry Payul, Indal Urwiek dari Eropa dan Jenss The Money, I Lenrelly dari Amerika. Payul membagi kegiatan industri menjadi 6 kelompok
1.   Kegiatan teknikal
2.   Kegiatan komersil
3.   Kegiatan financial
4.   Kegiatan keamanan
5.   Kegiatan akuntansi
6.   Kegiatan material.
C.     MANAJEMEN ILMIAH
     Dikembangkan 1900 oleh Fraderik Win Slow Tailor.
Definisi managemen ilmiah :
     Penerapan metode ilmiah pada study, analisa dan pemecahan masalah organisasi atau seperangkat mekanisme untuk meningkatkan efesiensi kerja.
     Berkat jasa-jasa yang sampai sekarang konsepnya masih dipergunakan pada praktek managemen medern maka dijuluki sebagai Bapak Managemen Ilmiah.
     4 kaidah managemen menurut Prederic Tailor.
1.   Menggantikan metode kerja dalam praktek dengan metode atau dasar ilmu pengetahuan
2.   Menagadakan seleksi, latihan dan pengembangan keryawan.
3.   Pengembangan ilmu tentang kerja, seleksi, latihan, dan pengembangan secara ilmiah.
4.   Perlu dikembangkan semangat dan mental karyawan untuk mencapai manfaat managemen.
2.      TEORI NEOKLASIK
     Aliran yang berikutnya muncul adalah aliran yang klasik disebut juga dengan teori hubungan manusiawi. Teori ini muncul akibat ketidakpuasan dengan teori klasik dan teori ini merupakan penyempurnaan teori klasik.
     Teori ini menekankan pada pentingnya aspek psikologis  dan sosial karyawan sebagai individu ataupun kelompok kerja.
     Dalam pembagian kerja neoklasik menaur perlunya.
a.       Partisipasi
b.      Perluasan kerja
c.       Managemen button up
3.      TEORI MODERN
      Teori ini muncul pada tahun 1950 sebagai akibat ketidak puasan 2 teori sebelumnya yaitu klasik dan neoklasik. Teori modern sering disebut dengan teori analiasi sistem atau teori terbuka yang memadukan antara teori kalsik dan neoklasik. Organisasi bukan sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan  yang stabil akan tetapi organisasi merupakan sistem terbuka yang berkaitan dengan lingkungan dan apabila atau dapat bertahan hidup maka ia harus bisa beradabtasi dengan lingkungan.
KEPEMIMPINAN / LEADERSHIP
1.      Kepemimpinan yaitu mampu mengatur dan mengayomi
2.      Kepemimpinan yaitu suatu proses pembentukan dalam peraturan atau mengayomi seseorang.
Fungsi kepemimpinan :
1.      Kepentingan tujuan organisasi.
2.      Kepentingan tujuan orang dalam organisasi .
Hal-hal yang harus dimilki seorang pemimpinan
1.      Memotivasi diri
2.      Kemampuan berbicara dimuka umum
3.      Pemahaman teknik atau alat kendali mutu
4.      Kemampuan memecahkan masalah dengan sistem
5.      Transfer pengetahuan kepada bawahan
6.      Memotivasi bawahan
7.      Mengenali karakteristik bawahan
8.      Keinginan mengetahui perkembangan
9.      Keinginan melakukan perubahan atau perbaikan
10.  Sikap mental
11.  Citra diri
Ciri-ciri pemimpin yang efektif berdasarkan teori sifat.
1.   Pengetahuan luas
2.   Sehat jasmani dan rohani
3.   Energik
4.   Kemampuan mengendalikan emosi
5.   Kemampuan analisa yang tinggi
6.   Memiliki antusiasme yang tinggi
7.   Obyektivitas memperlakukan bawahan
8.   Perseasif dan eduktif
9.   Kemampuan berkomunikasi
10.  Kemampuan menyatakan pendapat
11.  Tidak cepat putus asa
12.  Berani mengambil keputusan
13.   Memiliki rasa percaya diri
14.  Layak menjadi tauladan
15.  Mampu berperan sebagai atasan, guru, bapak, dan penasehat bagi bawahannya.
MODEL ATAU GAYA KEPEMIMPINAN
1.   OTORITER, adalah gaya pemimpin yang “otokritik” artinya sangat memaksakan dan mendesak kekuasaannya kepada bawahan.
2.   LAISSEZ FAIRE, adalah pemimpin yang memberikan kebebasan kepada bawahan.
3.   DEMOKRATIS, adalah pemimpin-pemimpin yang bersikap tengah antara memaksakan kehendak dan memberi kelonggaran kepada bawahan.
4.   SITUASIONAL, adalah pemimpin yang bersikap lebih melihat pada situasinya, kapan harus bersifat memaksa dan kapan harus moderat, serta pada situasi pada pemimpin hatus memberi kebebasan kepada bawahan.
a.   Data Kuantitatif
Alat-alat dan sarana yang digunakan selama kegiatan berlansung yaitu :
§  Alat-alat
-    Khusus untuk perkemahan, alat-alat yang digunakan yaitu :
ü  Tenda sebanyak tiga buah
ü  Bambu sebanyak empat batang
ü  Karpet atau tikar sebanyak dua buah, selebihnya masing-masing anggota membawa tikar.
ü  Tali rapiah
ü  Perlengkapan masak
ü  Linggis
ü  4 buah lampu beserta kabel untuk masing-masing tenda.
ü  Kotak P3K
-    Perlengkapan perorangan
ü  Pakaian osis lengkap
ü  Pakaian olah raga
ü  Kartu peserta diklat
ü  Sepatu hitam
ü  Pet
ü  Lambang-lambang
ü  Kopel
ü  Sempritan
ü  Selempang
-    Sarana
     Kendaraan masing-masing anggota.
F.  Pelaksanaan Kegiatan
v  Latiahan rutin dialakukan dua kali dalam seminggu,setelah mengalami beberapa kali perubahan hari kni di tetapkan hari latihan PKS yaitu hari kamis dan jumat,selama latihan kami juga selalu di tuntut untuk selalu tepat waktu dan disiplin,dan bagi anggota yang terlamabat akan di beri hukuman, semua itu dlakukan untuk menyadarkan kami semua agar lebih disiplin lagi dalam mengaharga waktu.
v  Dalam setiap pertemuan yang di laksanakan di sekolah, kami selalu rutin membahas materi pertingkatnya.Pada penganmbilan bet pertama kami membahas materi tingkat pertama yang membahs tentang sejarah PKS dan yang lainnya,brgitu pula selanjutnya sampai materi tingkat empat dalam pengambilan net kempat ini.
v  Latiahan lapangan (latihan fisik) yaitu latihan yang di lakukan outdoor atau luar ruangan, yang kami lakukan yaitu pelatihan fsik untuk membentuk fisik kami agar lebih bak lagi, agar jasmania kami lebih terlatih lagi.Untuk melatih itu semua kami sering melakukan latihan PBB,dan juga sering kami lakukan senam lantas (lalu lintas).
v  Perkemahan pertama yaitu pencarian bet pertama, modal kami dalam perkemahan ni yaitu materi tingkat pertama,dan selama perkemahan berlangsung banyak hal yang kami lakukan, semua aktivitas yang kami lakukan bertujuan membentuk karakter masing-masing peserta perkemahan dan membentuk kemistri sesame pesertsa dan kekompakan ,selain itu juga kami dilatih untuk tepat waktu, kecepatan dan ketepatan dalam melakukan
sesuatu, dan tak lain yang kami dapatkan dalam perkemahan ini, yaitu rasa kebersamaan sesame anggota.
v  Perkemhan kedua yaitu pencarian bet kedua, dimana PKS sektor SMK 1 Watampone menjadi tuan rumah, dan kami berusaha menciptakan susana perkemahan lebih baik dari sebelmunya, untuk itu kami meberkan kesan baru dengan melakuan gemes anatara sektor liainnya, dan kami telah menyediakan bebrapa piala untuk para pemenang.Dan kami berhasil melaksakan perkemahan yang tertib dari perkemahan sebelumnya.
v  Berbeda dari pencarian bet sebelumnya, kali ini pencarian bet ketiga dilakukan dengan cara di adakan longmars, namun kali ini longmars dilakukan bukan di tempat pedesaan atau hutan seperti sebelumnya saat perkemahan pertama dan kedua.Longmars dilakukan di kota Watampone, in bertujuan agar kami lebih mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan mengetahui fungsinya masing-masing.Longmars di mulai dari lapangan merdeka, sebelumnya kami dibagi beberapa regu.Dan kami diberi tugas untuk menggambar rambu-rambu yang kami  lewati dalam rute yang telah ditentukan, di samping itu kami juga harus mendapatkan setiap pos yang telah ditentukan dan melakukan wawancara dengan masyarakat seitar dan pada akhirnya kami finis lagi di lapangan merdeka.
G. Hasil Kegiatan
Setelah saya masuk dalam organisasi PKS ini, saya merasa banyak mengalami perubahan mulai dari kedisiplinan, baik tingkah laku say maupun cara berpakaian saya, yang dulunya berantakan sekaran sudah lebih rapi,  dan sifat saya yang dulu susah diatur namun sekarang mulai sadar diri kalau saya berprilaku buruk .
Dan setelah melakukan kegiatan yang ada dalam organisasi ini, saya juga mengalami perubahan yaitu ternyata dalam hidupkita harus saling menghargai baik itu orang tua maupun teman sendiri.Semua itu saya dapat dari organisasi ini.
Dan paling di tekankan dalam organisasi yaitu selalu percya diri dimanapun kami berada, karena anak organisasi tidak pernah malu dalam mengemukakan pendapat atau bebicara dalam hal berdiskusi.Dan semua itu saya rasakan, saya mulai berani tampil depan umum tanpa ada rasa malu dan saya juga berani mngemukan pendapat saya, dan saya juga merasa percaya diri untuk bicara dalam diskusi.
Namun ada satu hal yang tidak dapat saya ubah dalam diri saya selama saya ada dalam organisasi ini.Sebagaimna telah ditekankan dalam oerganisasi PKS semua anggota harus tepat waktu, hal itulah yang susah saya ubah dalam diri saya,sampai sekarang saya masih susah tepat waktu dalam segala hal.
H. Perbandingan Antara Oragnisasi PKS Dengan Orgaisasi Lain
PKS dengan organisasi lain sebenarnya tidak jauh beda dengan oerganisasi lain, karena setiap organisasi bertujuan membentuk karakter para anggota yang terlibat di dalamnya, dan juga meltih kedisiplinan,mengubah hal-hal buruk, dan juga melatih diri pribadi bagaimna menjadi orang yang berorganisasi.
            Namun bedanya dengan organisasi lain,  PKS mempunyai ruang lingkup di perlalulintasan, ketertiban dalm berlalu lintas, dan juga mengerti rambu-rambu lalu lintas.Selain itu juga PKS juga membantu tugas guru untuk menetibkan siswa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang atau negatif.
            PKS juga mempunyai kesamaan dengan organisasi lain, yaitu melatih fisik para anggotanya seperti para amggota organisasi PRAMUKA, melatih bagaimana cara menagani korban kecelakaan lalu lintas, seperi para anggota organisasi PMR, dan kami juga di latih dalam hal PBB,  seperti para anggota organisasi PASKIB, selain itu juga kami selau menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar kami seperti para aanggota organisasi SISPALA.
            Itulah PKS mempunyai banyak persamaan dan perbedaan dengan organisasil lain, walaupun banyak yang bilang organisasi lebih baik dari pada PKS, namun saya tetap cinta dan ingin selalu dalam organisasi ini yaitu PKS.
I. Faktor Pendukung dan Faktor Pengahambat
·      Faktor Pendukung
Faktor pendukung selama kegiatan berlangsung mulai dari awal saya masuk di PKS banyak hal-hal yang mendukung kelancaran kegiatan, yaitu orang-orang itu sendiri yang berada dalam organisasi ini. Selain itu juga yang mendukung kegiatan ini agar semua lancar, yaitu semangat kebersamaan kami sesama anggota, rasa keinginan kita untuk lebih baik lagi.
·      Faktor Penghambat
Faktor pendukung selama kegiatan berlangsung mulai dari awal saya masuk di PKS banyak hal-hal yang mendukung kelancaran kegiatan, yaitu orang-orang itu sendiri yang berada dalam organisasi ini. Selain itu juga yang mendukung kegiatan ini agar semua lancar, yaitu semangat kebersamaan kami sesama anggota, rasa keinginan kita untuk lebih baik lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
        Sebagai kesimpulan dari laporan saya, yaitu semoga dapat memberikan banyak pengetahuan bagi pembaca dan menjadi bahan untuk kedepannya. Marilah kita berlalulintas dengan tertib dan aman, dan menjaga keamanan dilingkungan sekolah, serta menaati peraturan lalulintas yang berlaku.
B.  Kritik
        Kritik saya terhadap organisasi PKS, yaitu kepada kami para anggota PKS ternyata masih banyak yang kurang disiplin, rapi, dan bahkan masih ada anggota PKS yang belum mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak memasang kaca spion pada motornya, tidak memakai helm, dan  berboncengan tiga. Hal  yang seperti ini perlu diperhatikan oleh para anggota PKS.          
C. Saran
        Saran saya yaitu kepada semua anggota PKS, berilah sedikit contoh kepada siswa berperilaku yang sopan, disiplin, rapi, dan taat kepada peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita sendiri yang merusak diri kita. Seharusnya kita sebagai anggota PKS harus memperlihatkan bahwa begini sikap yang sebenarnya. Sekian ………..

0 Response to "PKS"

Post a Comment